Sampai ada ancaman sanksi bagi Internet Service Provider (ISP) yang tidak
melakukan pemblokiran tersebut. Namun bagi saya semua itu hanyalah omong kosong
dan pemborosan biaya dengan hasil yang sangat kecil. Bagi mereka yang awam
tentang internet tentu pemblokiran ini berlaku. Namun bagi yang sudah lama
terjun di dunia maya (seperti saya, he...he..) hal ini tidak berarti apa-apa.
Pemblokiran yang dilakukan saat ini hanya sebatas filter IP per IP. Maksudnya, IP ISP anda memblokir IP website haram tersebut. Artinya anda bisa mengakses situs website yang diblokir dengan menggunakan IP yang berbeda. Bagaimana caranya? yaitu dengan mengganti IP DNS pada koneksi komputer anda.
Berikut ini adalah tips cara membuka situs website yang diblokir oleh ISP dan pemerintah:
1. Buka Control Panel lalu buka Network Connections:
2. Klik kanan pada koneksi yang ingin anda gunakan lalu klik Properties.
3. Pilih Internet Protocol (TCP/IP) lalu klik Properties
4. Pilih Use The Following DNS Server Addresses dan isi Preferred DNS Server dengan 8.8.8.8 lalu isi Alternate DNS Server dengan 8.8.4.4
cara menjebol website yang diblokir di atas adalah dengan cara menggunakan DNS milik Google. jadi klo pemerintah mau memblokir situs haram tersebut mau tak mau pemerintah juga harus memblokir google. suatu hal yang tidak mungkin sebenarnya ada banyak DNS yang bisa kalian gunakan, yaitu menggunakan layanan OpenDNS dan DNS milik ISP kalian masing-masing, tapi kstabilannya tidak terjamin. klo google? sampe saat ini belum ada tandingannya. :D
NB : Setelah anda lakukan di atas restarlah modem internet anda ,, dan lihat hasilnya.
0 Comments:
Post a Comment